Menyorot Gudang Solar Ilegal di Jalan Yos Sudarso Gg Sumo Medan Belawan Depan Kantor Pajak Terkenal Kebal Hukum
Medan — Praktik penimbunan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ilegal kembali mencuat ke permukaan publik.
Kali ini, sorotan tajam mengarah ke sebuah lokasi yang diduga kuat dijadikan gudang penimbunan solar ilegal di sekitar Jalan Yos Sudarso kawasan Gang Sumo Medan Belawan.
Ironisnya, aktivitas ilegal yang merugikan keuangan negara dan masyarakat luas ini disebut-sebut beroperasi tidak jauh dari pusat keramaian serta fasilitas instansi pemerintahan di kawasan Medan Utara.
Modus operandi para pelaku penimbunan solar ini kerap memanfaatkan bangunan tertutup atau gudang yang berkedok sebagai tempat penyimpanan umum guna mengelabui warga dan aparat penegak hukum.
Keberadaan aktivitas mencurigakan di sekitar kawasan vital Medan Belawan ini memicu tanda tanya besar dari berbagai kalangan masyarakat.
"Bagaimana bisa praktik penimbunan BBM subsidi beroperasi dengan leluasa di kawasan yang relatif dekat dengan pusat aktivitas publik dan instansi pemerintahan? Ini mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya para nelayan dan sopir angkutan umum yang berhak atas solar subsidi," ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.
Praktik ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memicu ancaman keselamatan lingkungan, seperti risiko kebakaran akibat penyimpanan bahan kimia cair secara sembarangan.
Secara regulasi, tindakan penimbunan dan niaga BBM ilegal merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Republik Indonesia:
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Pasal 53 menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha migas tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
(tim)