Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Subsidi, Gudang Milik Amed dan Rijal di Pasar 9 Helvetia Dikeluhkan Warga
Helvetia – Sebuah gudang yang berlokasi tepat di belakang Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE) / Stasiun Pengisian Gas Pasar 9,tepatnya di kawasan Jalan Veteran, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang berbatasan dengan area Medan Marelan.
Diduga kuat lokasi tersebut menjadi lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi secara ilegal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, gudang tersebut diketahui dikelola oleh oknum berinisial Amed dan Rijal.
Aktivitas di dalam gudang tersebut dinilai sangat tertutup dan mencurigakan, di mana kendaraan berulang kali keluar-masuk membawa tangki modifikasi pada jam-jam tertentu.
Keberadaan gudang ini memicu keresahan warga sekitar dan mengundang desakan dari berbagai pihak agar aparat penegak hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas.
Praktek penimbunan barang bersubsidi ini jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja), yang mengancam para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Masyarakat meminta Polda Sumatera Utara beserta instansi terkait untuk segera turun ke lokasi melakukan pemeriksaan dan penindakan hukum secara transparan.
Jika terbukti ditemukan pelanggaran, lokasi tersebut harus segera disegel dan para pengelola, yakni Amed dan Rijal, ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku demi menyelamatkan hak masyarakat atas barang bersubsidi.
(put)