Aktivitas 2 (Dua) Gudang "Minyak Siong" Ilegal di Diduga Milik "Andre Sinaga" Setiap Hari Beroperasi Tanpa Tindakan Tegas APH
Deliserdang — Aktivitas gelap penyimpanan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal atau yang dikenal masyarakat setempat sebagai “minyak siong” kembali mencuat dan menjadi sorotan tajam.
Dua titik lokasi yang diduga kuat terafiliasi dengan seorang pria berinisial "AS" alias Andre Sinaga dilaporkan masih beroperasi secara bebas meski sebelumnya sempat disorot publik maupun aparat.
Berdasarkan penelusuran di lapangan serta informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, kedua titik gudang tersebut berlokasi di Jalan Gudang Kapur (Pasar Lama, Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan) serta satu lagi di kawasan Pasar X Veteran, Helvetia.
Gudang Jalan Gudang Kapur (Medan Labuhan)
Lokasi pertama berada di kawasan Jalan Pasar Lama, Pekan Labuhan. Dari sekitar area gudang, tercium aroma menyengat yang kuat, yang diindikasikan sebagai bahan bakar minyak jenis solar.
Warga sekitar yang memilih dirahasiakan identitasnya mengungkapkan bahwa praktik penimbunan atau pengoplosan ini telah berlangsung selama bertahun-tahun dengan pola buka-tutup.
“Tahun 2021 sempat berhenti, tapi tahun 2023 buka lagi. Tahun 2025 juga sempat digerebek,” ujar salah seorang warga dengan nada resah.
Gudang Pasar X Veteran (Helvetia)
Kawasan Pasar X Veteran turut menjadi pusat perhatian publik. Warga melaporkan sering melihat aktivitas mencurigakan berupa keluar-masuk kendaraan truk—terutama truk berwarna biru-putih bertuliskan “Transporter”—yang diduga kuat digunakan untuk melangsir atau mendistribusikan BBM ilegal tersebut.
Mobilitas kendaraan di tempat ini terpelihara dari pagi hingga larut malam.
Muncul spekulasi miring mengenai adanya dugaan pembiaran atau "payung perlindungan" dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH), mengingat lokasi-lokasi tersebut seolah kebal hukum.
Selain merugikan negara dari sektor subsidi energi, aktivitas ilegal ini juga dikhawatirkan memicu ancaman keselamatan lingkungan, termasuk dugaan pencemaran limbah cair ke parit atau drainase pemukiman warga sekitar.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) menjadi landasan hukum utama dalam menindak praktik kejahatan dan penyalahgunaan di sektor migas, termasuk sindikat yang sering disebut sebagai mafia migas.
Mengatur sanksi bagi setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak (BBM), gas bumi, serta hasil olahannya. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
(tim)