Dugaan Praktik Jual Beli Seragam di SDN 101752 Hamparan Perak: Orang Tua Siswa Keluhkan Beban Biaya

Hukum & Kriminal • 26 September 2026 • 11 views
Dugaan Praktik Jual Beli Seragam di SDN 101752 Hamparan Perak: Orang Tua Siswa Keluhkan Beban Biaya

Hamparan Perak — Sekolah Dasar Negeri (SDN) 101752 yang berlokasi di Jalan Klambir V, Desa Klambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, diduga melakukan praktik penjualan seragam sekolah kepada para siswa. 


Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak sekolah atau koperasi di lingkungan sekolah diduga mematok harga pakaian khusus, di mana baju olahraga dibanderol seharga Rp35.000 dan baju batik seharga Rp70.000 per potong.


Praktik ini memicu tanda tanya serta keresahan di kalangan orang tua murid. Sejumlah wali murid mengeluhkan bahwa pengadaan atribut pakaian tersebut dirasa cukup memberatkan, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi di tengah kebutuhan harian yang semakin meningkat.


Menanggapi fenomena tersebut, aturan yang berlaku secara nasional sudah sangat jelas mengatur batasan kewenangan sekolah negeri terkait pengadaan pakaian seragam.


Berdasarkan ketentuan dari Kementerian Pendidikan serta Ombudsman Republik Indonesia (ORI), sekolah negeri dilarang keras menjadikan pengadaan seragam sebagai ajang bisnis, komersialisasi, ataupun pungutan yang membebani orang tua siswa.


Sekolah atau komite sekolah hanya berwenang menentukan spesifikasi, model, atau atribut khusus (seperti logo khas sekolah), bukan mewajibkan tempat pembeliannya.


Sekolah, guru, maupun koperasi sekolah tidak boleh mewajibkan orang tua untuk membeli seragam di dalam lingkungan sekolah atau di tempat tertentu yang telah ditentukan secara sepihak.


Orang tua diberikan kebebasan penuh untuk membelikan perlengkapan seragam anak-anak mereka di luar lingkungan sekolah dengan harga yang lebih terjangkau di pasaran bebas.


Desakan Evaluasi dan Pengawasan

Dengan adanya temuan dugaan penjualan baju olahraga seharga Rp35.000 dan baju batik seharga Rp70.000 ini, pihak berwenang serta Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang diharapkan segera turun tangan. Langkah investigasi dan pembinaan diperlukan guna memastikan tidak ada aturan Kementerian Pendidikan yang dilanggar oleh institusi pendidikan tingkat dasar di wilayah Hamparan Perak.


Pihak sekolah diimbau untuk senantiasa mematuhi regulasi yang ada serta mengembalikan fungsi koperasi sekolah pada koridor yang semestinya tanpa memberatkan finansial para wali murid.

(timo)