Dugaan Praktik 'Uang Tip' di SPBU 14.201.1102 Klambir 5 Kp Lalang : Pertalite Bebas Dijual Pakai Jerigen Berkedok Sarung

Hukum & Kriminal • 27 September 2026 • 21 views
Dugaan Praktik 'Uang Tip' di SPBU 14.201.1102   Klambir 5 Kp Lalang : Pertalite Bebas Dijual Pakai Jerigen Berkedok Sarung
Medan — Praktik pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jerigen berkapasitas besar diduga marak terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 14.201.1102 yang berlokasi di Jalan Klambir V, Kampung Lalang, perbatasan Medan-Deli Serdang, Lintas Sumatera Utara.
Berdasarkan temuan di lapangan pada Minggu sore (27/09/2026), tampak sejumlah pengendara sepeda motor roda dua membawa jerigen berkapasitas sekitar 25 liter yang disamarkan dengan balutan kain hitam atau sarung. 
Jerigen-jerigen tersebut diisi BBM bersubsidi secara rutin setiap sore hari tanpa hambatan berarti.
Penyataan Operator dan Pengakuan Pembeli
Saat dikonfirmasi oleh awak media, seorang operator SPBU bernama Carles Saragih berdalih bahwa pengisian tersebut tidak melanggar aturan karena para pengendara tetap mengikuti antrean seperti biasa.
"Kan mereka ikut antre, Bang, dan mengikuti prosedur," ujar Carles di lokasi.
Namun, keterangan berbeda justru disampaikan langsung oleh salah satu pembeli yang ditemui media usai mengisi jerigennya. 
Ia mengaku bisa mendapatkan Pertalite bersubsidi dalam jumlah besar karena memberikan uang imbalan (tip) kepada petugas pengisi BBM.
"Kami asal membeli ke SPBU tersebut, kami kasih uang tip-nya kadang Rp5.000 sampai Rp10.000. Makanya kami dikasih beli minyak Pertalite bersubsidi," ungkap pembeli tersebut terus terang.
Untuk memperkuat kedalaman berita di atas, berikut beberapa poin informasi penting yang relevan:
1. Aturan Pertamina Mengenai Larangan Pengisian Jerigen
Pertamina secara tegas melarang penjualan BBM bersubsidi (Pertalite dan Solar) menggunakan jerigen atau wadah khusus tanpa surat rekomendasi resmi dari dinas/instansi pemerintah terkait (seperti Dinas Pertanian, Perikanan, atau UMKM terdaftar).
Larangan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), di mana Pertalite telah ditetapkan sebagai BBM dalam pengawasan negara.
2. Sanksi Hukum Bagi SPBU dan Pelaku
Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 55): Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Sanksi Administratif SPBU: SPBU yang terbukti melanggar atau melakukan penyelewengan dapat dijatuhi sanksi oleh Pertamina, mulai dari:Pembekuan alokasi BBM bersubsidi secara sementara hingga permanen.
Pemutus Hubungan Usaha (PHU).
Penghentian pasokan operasional SPBU.
3. Dampak Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Kelangkaan BBM: Pengisian jerigen dalam kuota besar (30 liter/jerigen) menyerap hak kuota BBM bersubsidi masyarakat umum/konsumen pengguna langsung, sehingga sering menyebabkan antrean panjang atau Pertalite cepat habis di SPBU.
Risiko Keselamatan (Bahaya Kebakaran): Mengangkut jerigen dalam jumlah besar menggunakan sepeda motor berpotensi memicu gesekan listrik statis atau kebocoran yang sangat berisiko menyebabkan kebakaran kendaraan maupun area SPBU.
Praktik Pungli/Gatifikasi: Praktik pembagian "uang tip" Rp5.000–Rp10.000 merupakan bentuk indikasi pungutan liar dan penyelewengan wewenang oknum karyawan SPBU demi keuntungan pribadi.
(theo)