Lapor Pak Kapolda Sumut,Polres Langkat Tutup Mata Dengan Aktivitas Gudang CPO Diduga Ilegal di Desa Karang Rejo Stabat Langkat
Langkat – Aktivitas yang diduga kuat sebagai praktik penampungan dan perdagangan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) ilegal terpantau marak di kawasan Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Keberadaan gudang misterius yang beroperasi di wilayah tersebut kini menjadi sorotan tajam warga setempat lantaran diduga tidak mengantongi izin resmi serta luput dari pengawasan instansi berwenang.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, kawasan Jalan T. Amir Hamzah terindikasi menjadi titik pusat aktivitas penampungan tersebut.
Sejumlah sumber dan warga sekitar mengungkapkan bahwa kegiatan bongkar muat kendaraan pengangkut CPO di lokasi itu sudah berlangsung cukup lama tanpa tersentuh tindakan tegas.
Kondisi ini memicu keresahan sekaligus tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai legalitas usaha serta asal-usul pasokan minyak sawit yang dikelola.
Persoalan utama yang mendesak untuk diusut tuntas bukan sekadar keberadaan fisik gudang, melainkan rantai pasok dan keabsahan dokumen perniagaannya.
Setiap komoditas strategis perkebunan seperti CPO semestinya memiliki jalur distribusi yang transparan, mulai dari sumber perolehan, dokumen pengangkutan yang sah, hingga ke mana komoditas tersebut didistribusikan.
Temuan di lapangan turut mengungkap adanya desas-desus mengenai dugaan keterlibatan oknum tertentu yang disinyalir memberikan perlindungan terhadap aktivitas di gudang tersebut.
Muncul nama berinisial ES, yang disebut-sebut sebagai Eka Syahputra, dalam informasi yang dihimpun dari sumber lokal. Kendati demikian, informasi ini masih bersifat dugaan awal yang memerlukan investigasi mendalam serta klarifikasi resmi dari pihak terkait agar tidak menjadi fitnah di ruang publik.
Menanggapi polemik yang meresahkan ini, elemen masyarakat mendesak jajaran Polres Langkat bersama instansi teknis terkait untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.
Warga meminta agar penegak hukum tidak bersikap pasif, melainkan proaktif dalam memeriksa seluruh perizinan gudang, menelusuri aliran pasokan CPO, serta membongkar pihak-pihak yang berada di balik layar aktivitas tersebut.
“Kalau memang legal, silakan buktikan legalitasnya. Masyarakat tidak akan mempermasalahkan usaha yang berjalan sesuai aturan. Tetapi kalau ada pelanggaran, jangan sampai dibiarkan terus berjalan,” ujar seorang warga Desa Karang Rejo yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Masyarakat menegaskan bahwa mereka tidak memiliki niat untuk menghambat iklim investasi maupun kegiatan dunia usaha yang sah di Kabupaten Langkat. Namun, kepastian hukum dan transparansi mutlak dikedepankan demi mencegah potensi kerugian negara, kerusakan lingkungan akibat tata niaga yang tidak sehat, serta penyalahgunaan distribusi hasil bumi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola gudang maupun pihak-pihak yang namanya disebut-sebut dalam aktivitas tersebut belum memberikan keterangan resmi.
Publik kini menanti langkah nyata dan ketegasan aparat penegak hukum di wilayah hukum Polres Langkat.
(rio)