Gunawan " Mafia Migas" Penguasa di SPBU 14.205.164, Jalan Lintas Sumatera Deli Serdang Sebelah Terminal Lubuk Pakam.Masyarakat : "Semua Solar di SPBU itu Hanya untuk Gunawan"

Hukum & Kriminal • 30 September 2026 • 23 views
Gunawan " Mafia Migas" Penguasa di SPBU 14.205.164, Jalan Lintas Sumatera Deli Serdang Sebelah Terminal Lubuk Pakam.Masyarakat : "Semua Solar di SPBU itu Hanya untuk Gunawan"

Ket : Foto Kendaraan Gunawan


Deliserdang - Kasus dugaan penyelewengan solar subsidi terungkap di SPBU 14.205.164 Jalan Lintas Sumatera, Tj.Garbus Satu, Kec.Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. 


Beberapa kendaraan milik Gunawan tampak mondar-mandir mengisi BBM di SPBU tersebut. Setelah diamati warga dan pengendara lain, kendaraan tersebut diduga kuat telah dimodifikasi pada bagian dalam kendaraan dengan memasang tangki raksasa buatan (tangki siluman)


Modus Lama yang Kian Meresahkan Warga

Praktik pengisian solar menggunakan tangki modifikasi ini disinyalir bukan pertama kalinya terjadi di wilayah hukum Sumatera Utara. 


Modus yang kerap dilakukan Gunawan biasanya Penyulapan Kabin Mobil: Kursi bagian belakang dilepas dan diganti dengan tangki besi buatan atau baby tank berbahan plastik berkapasitas besar yang terhubung langsung ke lubang pengisian BBM luar.


Penggunaan Kode QR Berulang / Ganti Plat: Memanfaatkan celah sistem digitalisasi dengan berganti-ganti plat nomor palsu atau meminjam barcode pihak lain demi meloloskan batasan harian MyPertamina.


Publik mempertanyakan bagaimana pengisian hingga kuota jumbo (1 ton) pada satu unit mobil pribadi bisa lolos tanpa kecurigaan dari petugas operator SPBU.


Penimbunan solar bersubsidi untuk dijual kembali ke sektor industri atau pasar gelap dengan harga non-subsidi sangat merugikan masyarakat luas,


Berdasarkan undang-undang yang berlaku, para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat hukuman berat:

 * Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja): Pelaku pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin sah terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

 * Sanksi Tegas bagi SPBU: Pertamina Patra Niaga memiliki wewenang memberikan sanksi administratif langsung kepada SPBU yang terbukti terlibat atau lalai, mulai dari penghentian pasokan solar subsidi, pemblokiran sistem, hingga penutupan operasional SPBU.(johan)