Diduga Polres Langkat Takut Menindak Gudang CPO Diduga Ilegal Beroperasi Bebas di Karang Rejo Stabat

Hukum & Kriminal 10 September 2026 25 views
Diduga Polres Langkat Takut Menindak Gudang CPO Diduga Ilegal Beroperasi Bebas di Karang Rejo Stabat

Langkat – Praktik dugaan penampungan dan perdagangan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) ilegal marak beroperasi di kawasan Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. 

Keberadaan gudang tanpa plang nama tersebut memicu keresahan publik karena ditengarai tak berizin dan melenggang bebas tanpa tersentuh aparat penegak hukum.

Aktivitas bongkar muat armada pengangkut CPO ini terindikasi berpusat di sepanjang perlintasan strategis Jalan T. Amir Hamzah. Jalur arteri yang menghubungkan pusat Kota Stabat dengan akses lintas Sumatera ini disinyalir dimanfaatkan pengelola untuk mempermudah mobilisasi truk tangki secara leluasa.

Saat Dikonfirmasi ke Polres Langkat, Humas Polres Kasi Humas Langkat Iptu MR Siregar mengatakan bahwa saat ke lokasi Gudang CPO yang diduga Ilegal tersebut mendapat "halangan" dari oknum TNI. 

"Ada satuan samping nya di dalam bang, ada oknum TNI nya bang di dalam jadi kami nantinya mau kordinasi dulu ke sesama pimpinan, " ungkap kasi Humas. Rabu (9/9/20206) 

Penelusuran di lapangan mengindikasikan adanya pelanggaran serius pada rantai pasok dan keabsahan dokumen perniagaan. 

Setiap komoditas strategis sektor perkebunan wajib memiliki transparansi dokumen pengangkutan (surat jalan/delivery order) serta kejelasan pabrik kelapa sawit (PKS) asal hingga tujuan distribusinya. 

Warga menduga kuat gudang tersebut menjadi lokasi "kencing" atau pengetapan CPO ilegal yang berpotensi merugikan negara dan merusak tata niaga sawit di Sumatera Utara.

Isu keterlibatan oknum TNI turut mengemuka di tengah masyarakat. Informasi lokal menyebut sosok berinisial ES alias Eka Syahputra diduga kuat berada di balik benteng perlindungan operasional gudang tersebut.

Masyarakat dan elemen warga mendesak Polres Langkat beserta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Langkat segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) menyeluruh.

Meneliti kelengkapan izin domisili, izin gangguan (HO), hingga Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Memeriksa manifes pengangkutan dan legalitas asal-usul CPO yang ditampung.

Memproses hukum pengelola maupun oknum pembina yang memback-up kegiatan.

"Kalau memang legal, tunjukkan dokumen resminya. Kami tidak menolak investasi, tapi jangan biarkan praktik ilegal bebas beroperasi di pemukiman warga," tegas seorang warga Karang Rejo yang meminta identitasnya dirahasiakan.

(dana)