Dibalik Kasus Mafia Solar Subsidi di Bagan Serdang Pantai Labu,Satu Dipenjara, Tiga DPO Bebas Berkeliaran di Pantai Labu
Deliserdang — Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan distribusi BBM Bio Solar bersubsidi di Bagan Serdang, Kecamatan Pantai Labu, menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Pasalnya, dari empat orang yang diduga terlibat, baru satu orang yang berhasil diamankan aparat, sementara tiga lainnya yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) masih bebas berkeliaran.
Kondisi ini memicu tanda tanya besar terkait keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang mengusik mata pencaharian para nelayan kecil tersebut.
Bahkan, kini beredar isu liar di tengah masyarakat mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp40 juta per orang agar proses perburuan DPO dihentikan.
Meski demikian, kabar burung ini masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi resmi dari pihak berwenang.
Perkara ini bermula dari operasi penggerebekan yang dilancarkan Satpolairud Belawan pada 14 Mei 2026 lalu.
Dalam penindakan tersebut, petugas hanya mengamankan seorang tersangka bernama Fauzan Hasri yang bertindak sebagai sopir kendaraan pengangkut BBM.
Sementara itu, tiga figur kunci lainnya belum juga tersentuh hukum, yakni:
* Abdurrahim alias Aem
* Rodiansyah alias Soling
* Rahmad Syah alias Amad
"Kami mempertanyakan keseriusan petugas. Kalau memang mereka terlibat, kenapa sampai sekarang belum diamankan? Jangan sampai masyarakat melihat hukum hanya tajam kepada yang mudah ditangkap," cetus salah seorang warga setempat.Kamis (28/8/2026)
Penyalahgunaan Bio Solar bersubsidi yang seharusnya menjadi hak nelayan dan masyarakat kecil merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ipda M. Hendra Siregar selaku Pawas Mako Ditpolairud Belawan membenarkan adanya penindakan tersebut dan menyatakan bahwa satu tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Pernyataan ini diresmikan oleh Cindy, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan.
Ia mengonfirmasi pelimpahan berkas atas nama tersangka Fauzan Hasri beserta barang bukti berupa:
* 1 unit mobil box Colt Diesel kuning (BK 6687 VB)
* 1 unit becak motor
* 22 jerigen solar & 1 unit tangki besi
* Total BBM Bio Solar sebanyak 937 liter.
"Saat ini perkara sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Medan," terang Cindy.
Namun, terkait nasib tiga DPO yang masih melenggang bebas, pihak kejaksaan menegaskan bahwa penangkapan merupakan wewenang penuh penyidik kepolisian.
"Memang benar ada tiga orang yang dinyatakan DPO oleh penyidik, itu kewenangan mereka," tambahnya.
Di sisi lain, Iptu B. Sitinjak mengarahkan penanganan perkara ini kepada Aipda Sianturi selaku penyidik yang bertugas saat kejadian.
Kini, masyarakat menanti ketegangan komitmen dari aparat penegak hukum untuk menuntaskan perburuan ketiga DPO tersebut secara transparan, demi membuktikan bahwa hukum tidak pandang bulu.(jona)