DPO Penyelundupan Bio Solar Bagan Serdang Sering Terlihat Masyarakat Keluar Masuk Desa Bagan Serdang,Masyarakat Menuntut Keseriusan Aparatur Negara Tangkap DPO

Hukum & Kriminal 12 September 2026 12 views
DPO Penyelundupan Bio Solar Bagan Serdang Sering Terlihat Masyarakat Keluar Masuk Desa Bagan Serdang,Masyarakat Menuntut Keseriusan Aparatur Negara Tangkap DPO

Medan – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi di kawasan Bagan Serdang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, kian menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. 


Dari empat orang yang diseret dalam pusaran perkara ini, aparat penegak hukum baru mampu mengamankan satu tersangka. Sementara itu, tiga orang lainnya yang telah resmi berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) seolah hilang ditelan bumi.


Kasus yang mengguncang para nelayan kecil ini bermula dari operasi penindakan yang dilakukan oleh Satpolairud Belawan pada 14 Mei 2026 lalu. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menggagalkan distribusi ilegal BBM bersubsidi dan hanya meringkus seorang sopir pengangkut bernama Fauzan Hasri. 


Bersamanya, turut diamankan barang bukti berupa satu unit mobil boks Colt Diesel kuning dengan nomor polisi BK 6687 VB, satu unit becak motor, 22 jerigen solar, satu unit tangki besi, serta total 937 liter Bio Solar.


Nahas bagi Fauzan, ia harus menghadapi meja hijau seorang diri. Sementara tiga nama lain yang diduga kuat turut memegang kendali dalam sindikat ini—masing-masing diidentifikasi sebagai Abdurrahim alias Aem, Rodiansyah alias Soling, dan Rahmad Syah alias Amad—hingga kini masih bebas melenggang tanpa tersentuh hukum.


Kondisi ini memicu gelombang kekecewaan di tengah masyarakat, khususnya para nelayan yang selama ini paling dirugikan akibat kelangkaan solar subsidi. 


Warga menilai penegakan hukum tebang pilih dan mandul di tingkat akar rumput, di mana hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas lantaran perkara seolah berhenti pada sosok sopir semata.


"Kami mempertanyakan keseriusan petugas. Kalau memang mereka terlibat, kenapa sampai sekarang belum diamankan? Jangan sampai masyarakat melihat hukum hanya tajam kepada yang mudah ditangkap," cetus salah seorang warga setempat dengan nada geram.


Tak hanya soal lambannya perburuan tiga buron tersebut, situasi di lapangan juga diwarnai angin puyuh isu miring. 


Di tengah masyarakat sempat berkembang desas-desus mengenai dugaan permintaan mahar atau uang tebusan sebesar Rp40 juta untuk masing-masing buronan agar proses pencarian dihentikan. Kendati masih sebatas isu yang membutuhkan pembuktian dan klarifikasi resmi, desas-desus ini telanjur mencoreng kredibilitas aparat penegak hukum.


Wartawan melakukan investigasi mendalam dengan mendatangi Mako Ditpolairud Belawan dan Kejaksaan Negeri Belawan.


Saat dikonfirmasi, Ipda M. Hendra Siregar selaku Pawas Mako Ditpolairud Belawan membenarkan adanya penindakan kasus penyalahgunaan Bio Solar bersubsidi tersebut. 


Hal senada disampaikan oleh Iptu B. Sitinjak yang bertugas sebagai Pawas saat penangkapan berlangsung, di mana penanganan teknis perkara ini dipegang oleh penyidik Aipda Sianturi.


Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Belawan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cindy mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tahap II atas tersangka Fauzan Hasri.


"Saat ini perkara sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Medan," ujar Cindy saat ditemui awak media.


Namun, ketika disinggung mengenai kelanjutan nasib tiga DPO lainnya, pihak kejaksaan menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya berada di luar kendali mereka dan merupakan ranah kewenangan penuh pihak penyidik kepolisian. 


"Memang benar ada tiga orang yang dinyatakan DPO oleh penyidik, itu kewenangan mereka," pungkasnya.


Menanggapi carut-marut ini, publik mendesak agar Ditpolairud Belawan segera membuktikan profesionalismenya dengan menangkap Aem, Soling, and Amad. 


Penyelundupan BBM bersubsidi jelas merupakan kejahatan serius yang merugikan keuangan negara sekaligus mengkhianati amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi—di mana fasilitas negara yang seharusnya murni menjadi hak nelayan justru dirampok demi memperkaya kelompok-kelompok tertentu.


Kini, bola panas berada di tangan aparat kepolisian. Apakah ketiga buronan tersebut bakal segera diseret ke balik jeruji besi untuk menyusul sang sopir, ataukah kasus ini justru menguap dan menyisakan tanda tanya besar di benak masyarakat? Warga menunggu langkah nyata, bukan sekadar janji di atas kertas.

(deni)