SPBU Pertamina 14.202.113 yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso kawasan Tanjung Mulia Samping Masjid Jami,Setiap Siang dan Malam Hari Kedua Mobil Mafia ini Menjadi Alat Untuk Melangsir Solar Subsidi
Medan – Dugaan aktivitas pengetapan BBM bersubsidi mengarah ke SPBU Pertamina 14.202.113 yang berlokasi di kawasan Tanjung Mulia, tepat di samping Masjid Jami dan tidak jauh dari Universitas Potensi Utama.
Berdasarkan laporan warga dan hasil pemantauan di lapangan, SPBU ini disinyalir sering melayani orderan dari mobil-mobil mafia migas modifikasi—atau yang akrab disebut "mobil langsir"—milik oknum mafia Solar.
Mobil-mobil ini diduga mengisi Solar bersubsidi secara berulang kali dengan tangki yang telah dimodifikasi guna menampung BBM dalam jumlah melebihi batas wajar, sebelum akhirnya dialirkan ke penampung ilegal atau pasar industri.
Keberadaan aktivitas ilegal ini dinilai sangat merugikan masyarakat sekitar, khususnya nelayan, sopir angkutan umum, serta kendaraan logistik kecil yang sering kehabisan stok Solar subsidi akibat diserap oleh para pelangsir.
Warga menyayangkan lokasi SPBU yang berada di area publik padat—dekat dengan tempat ibadah dan pusat pendidikan—justru diduga menjadi tempat transaksi penyelewengan BBM.
Penyelewengan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pelaku yang terbukti melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (jami)