Truk Tangki Misterius Diduga Bebas Keluar Masuk PT Medan Tropical Canning, Dugaan Distribusi BBM Ilegal Kembali Jadi Sorotan
Medan – Aktivitas sebuah truk tangki berwarna biru putih tanpa identitas perusahaan diduga kembali bebas keluar masuk kawasan PT Medan Tropical Canning di Jalan Pulau Kangean, Kawasan Industri Medan (KIM), Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Aktivitas yang disebut telah berlangsung berulang kali itu kembali memunculkan dugaan adanya distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang tidak sesuai ketentuan.
Kendaraan tersebut tidak menampilkan logo maupun identitas perusahaan sebagaimana lazimnya armada pengangkut BBM resmi. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai legalitas kendaraan, asal-usul muatan yang dibawa, hingga pihak yang menerima distribusi BBM di dalam kawasan industri tersebut.
Sejumlah warga mengaku bukan sekali melihat truk tangki misterius itu memasuki area perusahaan. Menurut mereka, kendaraan tersebut telah berulang kali keluar masuk lokasi tanpa diketahui secara pasti jenis BBM yang diangkut maupun legalitas distribusinya.
"Sudah sering kami lihat keluar masuk. Warnanya biru putih, tapi tidak ada identitas perusahaan. Kami heran kenapa kendaraan seperti itu bisa bebas beroperasi," ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah sumber di lapangan, truk tangki tersebut diduga mengangkut Bio Solar bersubsidi atau BBM yang berasal dari jalur distribusi tidak resmi untuk memenuhi kebutuhan operasional industri. Dugaan tersebut tentu masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat yang berwenang.
Ironisnya, dugaan aktivitas tersebut bukan kali pertama menjadi perhatian publik. Sejumlah pemberitaan sebelumnya telah berulang kali mengungkap dugaan distribusi BBM ilegal di kawasan itu. Namun hingga kini, aktivitas yang dipersoalkan disebut masih terus berlangsung sehingga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.
Di tengah masyarakat bahkan muncul anggapan bahwa pihak-pihak yang diduga menjalankan bisnis tersebut seolah tidak gentar meski berulang kali menjadi sorotan media. Anggapan itu berkembang karena hingga kini belum terlihat adanya penindakan hukum yang diumumkan secara terbuka terhadap dugaan aktivitas tersebut. Karena itu, masyarakat berharap aparat segera memberikan kepastian melalui penyelidikan yang profesional dan transparan.
Apabila dugaan itu benar, praktik tersebut tidak hanya berpotensi melanggar aturan perundang-undangan, tetapi juga merugikan keuangan negara serta mengalihkan subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil, seperti nelayan, petani, pelaku UMKM, dan sektor transportasi.
Sesuai ketentuan, perusahaan industri wajib menggunakan BBM industri nonsubsidi. Karena itu, apabila benar digunakan BBM bersubsidi untuk kepentingan industri, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Saat awak media berupaya meminta konfirmasi kepada petugas keamanan PT Medan Tropical Canning terkait keberadaan truk tangki tersebut, pihak perusahaan belum memberikan penjelasan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai identitas kendaraan maupun legalitas BBM yang diduga masuk ke lingkungan perusahaan.
Kini sorotan publik tertuju kepada aparat kepolisian, BPH Migas, dan Pertamina Patra Niaga. Masyarakat mendesak agar dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap identitas truk tangki, asal-usul BBM, dokumen pengangkutan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu agar tidak muncul kesan bahwa praktik dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat berlangsung tanpa konsekuensi hukum.
(suenda)