SPBU Pertamina 14.202.113 Sebelah Mesjid Jami Tanjung Mulia Dekat Universitas Potensi Utama Diduga Sering Terima Orderan Mobil Langsir Mafia Solar

Hukum & Kriminal • 03 Oktober 2026 • 7 views
SPBU Pertamina 14.202.113 Sebelah Mesjid Jami Tanjung Mulia Dekat Universitas Potensi Utama Diduga Sering Terima Orderan Mobil Langsir Mafia Solar

Medan – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar kembali mencuat di Kota Medan, Sumatera Utara. SPBU Pertamina dengan nomor registrasi 14.202.113 yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso (samping Masjid Jami Tanjung Mulia, dekat Kampus Universitas Potensi Utama) diduga kerap melayani pembelian solar subsidi secara berulang (langsir) menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.


Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun di lapangan, aksi pelangsiran tersebut diduga menggunakan moda transportasi berupa truk box berwarna kuning. 


Kendaraan tersebut tampak mengisi Solar subsidi dalam jumlah tidak wajar secara berulang kali (bolak-balik) di lokasi SPBU tersebut, yang berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.


Truk box yang secara umum digunakan untuk pengangkutan barang, diduga kuat telah dimodifikasi pada bagian dalam dengan memasang tandon (tangki rakitan) bertangki besar. 


Modifikasi ini dilakukan guna menampung Solar bersubsidi melebihi kuota harian standar yang ditetapkan pemerintah.


Pegawai SPBU Bungkam saat Dikonfirmasi. 

Dugaan keterlibatan oknum dalam jaringan penyalahgunaan BBM subsidi ini makin menguat setelah beberapa sumber di sekitar lokasi membenarkan aktivitas tersebut.


"Memang mobil itu sudah sering mengisi bolak-balik, Bang. Sudah lama menjalankan aksi pengisian Solar subsidi di SPBU situ," ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


Namun, saat wartawan mencoba meminta konfirmasi kepada petugas/pegawai SPBU 14.202.113 terkait maraknya aktivitas pelangsiran truk box kuning tersebut, pihak pekerja SPBU memilih untuk tidak memberikan tanggapan atau bungkam.


Pengawasan internal pengelola SPBU pun menjadi pertanyaan besar publik. Transaksi BBM subsidi dalam kuantitas yang tidak wajar dan dilakukan oleh kendaraan yang sama secara berulang kali seharusnya menjadi indikator utama penyimpangan yang wajib dihentikan oleh operator maupun pengawas SPBU.


Ancaman Pidana Regulasi Minyak dan Gas (Migas): Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU), setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/or Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan:Ancaman Penjara: Paling lama 6 (enam) tahun.

Denda: Paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).

(hinan)