Praktek Langsir BBM Bersubsidi Marak di SPBU Stabat, DPC FERARI Langkat Minta Aparat Hukum dan Pertamina Turun Tangan

Hukum & Kriminal 07 September 2026 6 views
Praktek Langsir BBM Bersubsidi Marak di SPBU Stabat, DPC FERARI Langkat Minta Aparat Hukum dan Pertamina Turun Tangan

Stabat – Fenomena penggunaan sepeda motor berkapasitas tangki modifikasi—atau yang akrab disebut tangki jumbo—kembali terlihat beroperasi di seputaran SPBU wilayah Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (7/9/2026). 


Aktivitas pengisian BBM secara berulang-ulang ini sempat meredup, namun kini diduga kuat kembali marak untuk memborong BBM jenis Pertalite maupun Solar subsidi.


Menanggapi fenomena tersebut, Ketua Cabang Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Kabupaten Langkat, Ukurta Toni Sitepu, S.H., C.P.M., menegaskan bahwa praktik pembeli bermotor Suzuki Thunder bermuatan tangki jumbo jelas mencederai hak masyarakat umum. 


Menurutnya, ada dua kemungkinan motif di balik aksi pengisian berulang tersebut.

"Pertama, bisa jadi untuk usaha eceran. Namun jika dilakukan berulang kali dalam sehari, manajemen SPBU wajib menegur dan menolak melayani. 

Kedua, patut diduga BBM tersebut ditimbun untuk disalurkan ke sektor industri atau pihak ketiga. Ini bahaya karena disparitas harga eceran dan industri sangat jauh," tegas Ukurta Toni Sitepu saat dihubungi via telepon, Senin (7/9/2026).


Ukurta menambahkan, jika dugaan penyalahgunaan BBM subsidi untuk kepentingan industri terbukti, tindakan tersebut melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.


Ia juga menyoroti peran pengawasan dari pengelola SPBU dan kepolisian setempat. 


Pihak SPBU yang secara sengaja melayani pengisian BBM bertangki modifikasi berulang kali dapat dikenakan sanksi tegas oleh Pertamina Patra Niaga, mulai dari penghentian suplai BBM hingga penutupan operasional.


Jika SPBU merasa keberatan dengan aksi para pelangsir, mereka seharusnya melaporkan dugaan penimbunan BBM ini ke Polres Langkat.


Bila terjadi pembiaran oleh SPBU, warga berhak melayangkan aduan resmi ke Pertamina Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melalui Call Center 135.


Sesuai aturan regulasi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pembelian BBM subsidi telah diatur secara ketat menggunakan sistem QR Code dan pembatasan kuota harian. Penggunaan tangki modifikasi yang memanipulasi kapasitas kendaraan secara otomatis menyalahi prosedur teknis keselamatan (safety) di area SPBU serta merugikan masyarakat luas akibat ancaman kelangkaan BBM.

(liram)