Gudang Diduga Tempat Penimbunan Solar Subsidi Ilegal di Jalan Veteran Pasar 9 gg Perjuangan 1 Labuhan Deli Terbongkar, Dikelola Rizal dan Amed

Hukum & Kriminal 18 Agustus 2026 24 views
Gudang Diduga Tempat Penimbunan Solar Subsidi Ilegal di Jalan Veteran Pasar 9 gg Perjuangan 1 Labuhan Deli Terbongkar, Dikelola Rizal dan Amed

Deli Serdang — Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Sebuah gudang yang diduga kuat menjadi lokasi penimbunan solar subsidi ilegal ditemukan beroperasi di kawasan Jalan Veteran, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang berlokasi persis di sebelah Stasiun Gas Pasar 9 Veteran masuk dari belakang.


Lokasi tempat penyimpanan gelap ini dinilai cukup meresahkan masyarakat sekitar.


Berdasarkan penelusuran di lapangan, gudang tersebut terletak sangat strategis namun terselubung, yakni tepat di belakang Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE) atau Stasiun Pengisian Gas Pasar 9.


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber terpercaya di lapangan, aktivitas ilegal di dalam gudang tersebut diduga kuat dikoordinir dan dikelola oleh Amed dan Rizal.


Modus operandi penimbunan solar bersubsidi ini biasanya melibatkan pembelian BBM subsidi dalam volume besar dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, untuk kemudian ditimbun dan dijual kembali dengan harga industri demi meraup keuntungan pribadi secara melawan hukum.


Praktik penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius yang melanggar ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.


Masyarakat dan berbagai elemen sosial kini mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan Polres Pelabuhan Belawan, untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendalam, menggerebek lokasi, serta menangkap pihak-pihak yang bertanggung jawab di balik operasional gudang ilegal tersebut agar tidak terus merugikan keuangan negara dan hak masyarakat kecil.

(ern)