Dugaan Praktik Mafia Solar Subsidi di SPBU 14.201.1102 Klambir 5 Kampung Lalang Kembali Resahkan Warga, Warga: SPBU Surga Para Mafia Solar

Hukum & Kriminal • 04 Oktober 2026 • 5 views
Dugaan Praktik Mafia Solar Subsidi di SPBU 14.201.1102 Klambir 5 Kampung Lalang Kembali Resahkan Warga, Warga: SPBU Surga Para Mafia Solar

Kampung Lalang — Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar menuai sorotan tajam. 


Kali ini, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.201.1102 yang terletak di Jalan Klambir 5, Kampung Lalang, disinyalir menjadi sarang aktivitas pelangsiran Solar subsidi secara bebas demi keuntungan pihak tertentu.


Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas ilegal ini diduga dikendalikan oleh jaringan mafia Solar.


Keberadaan para pelangsir yang beroperasi secara terang-terangan di SPBU tersebut membuat masyarakat sekitar geram, lantaran hak masyarakat kecil atas subsidi energi diduga dirampas oleh segelintir oknum demi meraup keuntungan pribadi.


Kekecewaan Warga: "Belum Selesai Kasus Jerigen Sarung, Timbul Mafia Baru"


Kekecewaan warga setempat memuncak karena modus operandi penyalahgunaan BBM subsidi di kawasan tersebut seolah tidak pernah ada habisnya dan minim pengawasan tegas. 


Publik sebelumnya sempat dihebohkan dengan modus operansi pengisian menggunakan jerigen yang sengaja diselubungi kain sarung guna mengelabui petugas pengawas maupun aparat penegak hukum.


Namun, alih-alih ada pembenahan atau penindakan hukum yang tuntas, aktivitas pelanggaran hukum serupa justru kembali marak dengan pola yang lebih terorganisir.


"Belum pun selesai usut kasus pengisian jerigen sarung kemarin, sekarang sudah muncul lagi mafia Solar yang diduga milik oknum berinisial 'RAN'. Bebas kali mereka melangsir di situ," ungkap salah seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan karena faktor keamanan, Minggu (4/10).


Kasus penyelewengan Solar bersubsidi di wilayah Medan dan sekitarnya bukanlah isu baru. Berdasarkan berbagai kasus serupa yang kerap ditindak oleh aparat penegak hukum di Sumatera Utara, pola operasional mafia solar umumnya melibatkan beberapa tahapan terstruktur:


Penggunaan Modus Modifikasi: Pelangsir kerap menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi (tangki siluman) atau menggunakan puluhan jerigen/drum secara berulang untuk mengeruk Solar dari satu SPBU ke SPBU lainnya.


Penyalahgunaan Peruntukan: Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kendaraan umum, nelayan, dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) justru disedot untuk dijual kembali ke sektor industri, perkebunan, atau pertambangan dengan harga non-subsidi yang jauh lebih tinggi demi selisih keuntungan yang fantastis.


Ancaman Hukum Tegas: Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.


Masyarakat mendesak agar PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut segera turun tangan melakukan investigasi mendalam terhadap manajemen SPBU 14.201.1102 Klambir 5. Sanksi administratif yang tegas, hingga pencabutan izin operasi apabila terbukti ada unsur pembiaran atau keterlibatan internal, dinilai perlu segera dijatuhkan.


Selain itu, aparat penegak hukum (APH) di wilayah hukum Kota Medan diminta untuk tidak tinggal diam dan segera memproses hukum jaringan mafia Solar berinisial "RAN" beserta para pelangsir yang meresahkan masyarakat demi menjaga stabilitas distribusi energi bersubsidi tepat sasaran.

(reni)