Dugaan "KEMITRAAN" Penggelapan Solar Subsidi Antara SPBU 14.202.113 Jalan Yos Sudarso Depan Kampus Potensi Utama Dengan Gudang Ilegal Tutup Seng di Gg Sumo Jalan Yos Sudarso

Hukum & Kriminal • 12 Oktober 2026 • 6 views
Dugaan "KEMITRAAN" Penggelapan Solar Subsidi Antara SPBU 14.202.113 Jalan Yos Sudarso Depan Kampus Potensi Utama Dengan Gudang Ilegal Tutup Seng di Gg Sumo Jalan Yos Sudarso

Medan — Lokasi Gudang gang Sumo tidak jauh dari Lokasi SPBU menjadikan hubungan kemitraan menjadi lebih erat. 


Praktek kecurangan dan dugaan penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi kembali mencoreng tata kelola energi di Kota Medan. 


Kali ini, sorotan publik tertuju pada dugaan "kemitraan" ilegal antara **SPBU 14.202.113** yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso (depan Kampus Potensi Utama) dengan sebuah **gudang penampungan solar ilegal tertutup seng** di Gang Sumo, Jalan Yos Sudarso.


Dugaan skema "kemitraan" ini ditengarai melibatkan pengalihan dan penimbunan Solar subsidi secara sistematis dari SPBU menuju gudang penampungan. 


Modus semacam ini biasanya memanfaatkan kendaraan bertangki modifikasi (helikopter) yang melakukan pengisian berulang (*helikopterisasi*) atau penyaluran kuota subsidi di luar ketentuan hukum demi meraup keuntungan pribadi.


Modus Operandi dan Kerugian Negara

Keberadaan gudang ilegal dengan pagar seng tertutup di Gang Sumo dinilai sangat strategis karena lokasinya yang berdekatan dengan SPBU 14.202.113. 


Pola ini menguatkan kecurigaan publik akan adanya alur distribusi gelap yang tertata rapi.


Sesuai UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), tindakan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Ancaman hukumannya tidak main-main:


Sanksi Pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun.Sanksi DendaDenda finansial hingga Rp60 miliar.


Selain merugikan keuangan negara, tindakan penggelapan solar subsidi ini berdampak langsung pada kelangkaan BBM bagi masyarakat yang benar-benar berhak, seperti nelayan kecil, angkutan umum, dan pelaku UMKM.


Masyarakat meminta Pertamina tidak ragu untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada manajemen SPBU 14.202.113 jika terbukti terlibat, mulai dari:


1. Pemblokiran alokasi/suplai BBM subsidi.

2. Penutupan operasional sementara hingga pemutusan hubungan kerja sama (PHK).

(Nast)